Beranda | Artikel
Mengatur Dan Membelanjakan Harta (2/3)
Selasa, 1 April 2014

Waspadai Fitnah (Kerusakan) Harta!

Perlu diwaspadai dalam hal yang berhubungan dengan pembelanjaan harta, fitnah (kerusakan) yang ditimbulkan dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta tersebut, sebagaimana yang telah diingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabda beliau,

إِنَّ لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةٌ، وَفِتْنَةَ أُمَّتِي الْمَالُ

Sesungguhnya pada setiap umat (kaum) ada fitnah (yang merusak/menyesatkan mereka) dan fitnah (pada) umatku adalah harta.

Maksudnya, menyibukkan diri dengan harta secara berlebihan adalah fitnah (yang merusak agama seseorang), karena harta dapat melalaikan pikiran manusia dari melaksanakan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan membuatnya lupa kepada akhirat, sebagaimana firman-Nya,

إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلادُكُمْ فِتْنَةٌ

Sesungguhnya, hartamu dan anak-anakmu merupakan fitnah (bagimu), dan di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Qs. at-Taghabun: 15) (Lihat kitab Faidhul Qadir, 2/507).

Kerusakan lain yang ditimbulkan dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta adalah sifat tamak/rakus dan ambisi untuk mengejar dunia, karena secara tabiat asal nafsu manusia tidak akan pernah merasa puas/cukup dengan harta dan kemewahan dunia yang dimilikinya, bagaimanapun berlimpahnya (Lihat keterangan Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ighatsatul Lahfan, hal. 84 – Mawaaridul amaan), kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah ‘Azza wa Jalla.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan hal ini dalam sabda beliau, “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas, maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga.” (HR. al-Bukhari, no. 6075 dan Muslim, no. 116).

Sifat rakus inilah yang akan terus memacunya untuk mengejar harta dan mengumpulkannya siang dan malam, dengan mengorbankan apapun untuk tujuan tersebut. Sehingga, tenaga dan pikirannya akan terus terkuras untuk mengejar ambisi tersebut, dan ini merupakan kerusakan sekaligus siksaan besar bagi dirinya di dunia.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, “Orang yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan) tidak akan lepas dari tiga (kerusakan dan penderitaan): Kekalutan (pikiran) yang tidak pernah hilang, keletihan yang berkepanjangan dan penyesalan yang tiada akhirnya.” (Kitab Ighatsatul Lahfan, hal. 83-84, Mawaaridul amaan).

Dalam hal ini, salah seorang ulama salaf  berkata, “Barangsiapa yang mencintai dunia/harta (secara berlebihan), maka hendaknya dia mempersiapkan dirinya untuk menanggung berbagai macam penderitaan.” (Dinukil oleh Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ighatsatul Lahfan, hal. 83 – Mawaaridul amaan).

Zuhud dalam Masalah Harta

Zuhud dalam harta dan dunia bukanlah dengan meninggalkannya, juga bukan dengan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah Ta’ala. Akan tetapi, zuhud dalam harta adalah dengan menggunakan harta tersebut sesuai dengan petunjuk Allah ‘Azza wa Jalla, tanpa adanya keterikatan hati dan kecintaan yang berlebihan kepada harta tersebut. Atau dengan kata lain, zuhud dalam harta adalah tidak menggantungkan angan-angan yang panjang pada harta yang dimiliki, dengan segera menggunakannya untuk hal-hal yang diridhai oleh Allah Ta’ala.

Inilah arti zuhud yang sesungguhnya, sebagaimana ucapan Imam Ahmad bin Hambal ketika beliau ditanya, “Apakah makna zuhud di dunia (yang sebenarnya)?” Beliau berkata, “(Maknanya adalah) tidak panjang angan-angan, (yaitu) seorang yang ketika dia (berada) di waktu pagi dia berkata, ‘Aku (khawatir) tidak akan (bisa mencapai) waktu sore lagi.’” (Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam, 2/384).

Salah seorang ulama salaf berkata, “Zuhud di dunia bukanlah dengan mengharamkan yang halal, dan juga bukan dengan menyia-nyiakan harta, akan tetapi zuhud di dunia adalah dengan kamu lebih yakin dengan (balasan kebaikan) di tangan Allah daripada apa yang ada di tanganmu, dan jika kamu ditimpa suatu musibah (kehilangan sesuatu yang dicintai) maka kamu lebih mengharapkan pahala dan simpanan (kebaikannya di akhirat kelak) daripada jika sesuatu yang hilang itu tetap ada padamu.” (Dinukil oleh oleh Ibnu Rajab dalam kitab beliau Jami’ul ‘Ulumi wal Hikam, 2/179).

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthani, M.A (Mahasiswa S3 Universitas Islam Madinah)
Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/1983-mengatur-dan-membelanjakan-harta-23.html